KOMPASTV - Dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertulis bahwa ganja termasuk narkotika golongan satu atau narkotika paling berbahaya. Maka, tertutup kemungkinan ganja dijadikan obat medis.
Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan proses melegalisasikan ganja medis harus dilihat dari aspek manfaat dan kerugiannya. Lalu, seberapa besar peluang legalisasi ganja medis di Indonesia?
Simak selengkapnya dalam Catatan Jurnalis Eps. “Legalisasi Ganja Medis”. Tayang Kamis, 30 Juni pukul 20.30 WIB di KompasTV, Independen dan Terpercaya.
#legalisasiganjamedis #ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.