JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah ihwal rencana penggunaan ganja medis.
Menurut dia, rencana itu harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.
Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti tren dunia, tapi benar-benar berdasarkan kajian yang komperhensif.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Kaji Fatwa Legalitas Ganja untuk Medis
"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (29/2/2022).
Politikus PDIP itu menyebut, para ahli kesehatan harus dilibatkan dalam kajian penggunaan ganja medis.
"Bila ada obat medis khasiatnya sama atau lebih baik dari ganja kenapa harus merasakan dengan ganja," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah nantinya ada kajian yang menyatakan ganja aman untuk kepentingan medis, harus ada pengawasan yang sangat ketat.
"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, muasalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat,'' ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang-undang.
" Ya, saat ini amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang masih melarang penggunaan ganja medis. Tentu saja kita semua harus menghormati aturan tersebut. Aturan tersebut kita harus kawal bersama " katanya
Selain itu, kata Rahmad, jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja semakin marak, seperti yang terjadi di banyak negara saat ini
“Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Wapres Ma'ruf Amin menyatakan penggunaan ganja memang dilarang. MUI juga sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.
Baca Juga: Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan, Kapolres Cianjur: Ada yang Ditanam Dekat Situs Gunung Padang
Namun untuk bidang kesehatan MUI harus memberikan penegasan penggunaan ganja, seiring munculnya wacana melegalisasi ganja dalam kebutuhan medis.
"Saya kira nanti MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Wapres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.