1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Baca juga: Jalur Mandiri S1 UGM 2022: Materi Ujian Saintek, Soshum, Campuran
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Biaya Jalur Mandiri di UNS, Undip, UNY dan Universitas Lainnya
5. Durasi pemberian biaya KIP Kuliah jalur mandiri 2022:
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps dengan langkah-langkag sebagai berikut.
Baca Juga: Apa Saja Jurusan di Universitas Terbuka Jenjang S1? Berikut Cara Daftarnya
Nantinya, mahasiswa yang lolos KIP Kuliah di universitas akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester, untuk akreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan untuk akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sementara itu bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dibagi atas lima kluster yaitu: kluster 1 dapat Rp800.000 per bulan, kluster 2 dapat Rp950.000 per bulan, kluster 3 dapat Rp1,1 juta per bulan, kluster 4 dapat Rp1,25 juta per bulan dan kluster 5 dapat Rp1,4 juta per bulan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.