JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan telah menyita dokumen dari bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Supardi dalam keterangannya seusai pemeriksaan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).
“Ada dokumen-dokumen yang disita dari dia juga, saya nggak bilang mafia,” kata Agung Supardi.
Agung menyampaikan, Lutfi sebagai saksi juga sudah mengungkap semua keterangannya terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Migor, Dicecar 15 Pertanyaan
“Pak Lutfi itu sudah membuka semua, artinya dia mencoba terbuka, jadi dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan dia alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan,” ucap Agung.
“Dia sudah membuka semua.”
Agung menambahkan, penyidik juga melakukan konfrontir kepada Lutfi dengan sejumlah bukti-bukti yang telah dikantongi Kejaksaan Agung.
Selain mendalami soal latar belakang implementasi dari berbagai peraturan yang diterbitkan di kemendag menyangkut harga eceran terendah, kebutuhan ekspor, ketentuan Domestik Market Obligation (DMO), dan ketentuan yang menyangkut proses terbitnya Persetujuan Ekspor (PE).
“Kemudian juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami didengar oleh saksi terkait dengan para tersangka tadi, kemudian juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti terutama bukti elektronik yang telah disita sebelumnya,” jelas Agung.
Baca Juga: Sudah 8 Jam Mantan Mendag M Lutfi Masih Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
“Kan ada beberapa bukti elektronik,”
Dalam kesempatan tersebut, Agung dikonfirmasi perihal perekrutan tersangka LCW (Lin Che Wei) sebagai konsultan di Kementerian Perdagangan, apakah direkrut oleh Kemendag atau Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Kalau saya jawab yang sampai detail-detail itu sangat materialitas, jadi ndak usah jawab lah yang kaya begitu-begitu,” ucap Agung.
“Tapi prinsipnya bahwa diperiksa apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait dengan proses-proses tadi, latar belakang terbitnya berbagai kebutuhan, kemudian siapa yang terlibat di sana, kenapa kok terbit.”
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Disebut Bisa Jadi Tersangka jika Lakukan 2 Hal Ini
Agung juga menolak mengungkap hasil dari konfrontirnya yang dilakukan terhadap Lutfi perihal apakah ada rekomendasi dari Lin Che Wei untuk penerbitan persetujuan ekspor.
“Itu sangat materialitas sekali, saya mohon maaf tidak bisa saya sampaikan, biar di pengadilan nanti terbuka di situ, nanti didakwaan juga sudah mulai kelihatan,” kata Agung.
Lantas Agung dikonfirmasi lebih lanjut, soal apakah penyidik juga mendalami soal dugaan Mendag Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
Agung menyampaikan hingga saat ini, pihaknya belum menemukan fakta soal dugaa Lutfi disuap oleh sejumlah pengusaha sawit.
“Sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.