Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS.
JAD secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan untuk pikir-pikir. JPU mengaku akan mempelajari poin putusan majelis hakim walaupun semuanya sudah terpenuhi.
Untuk itu, jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan JAD, maka polisi akan langsung melakukan tindakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.