A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dinyatakan Terlarang, Jamaah Ansharut Daulah Dibekukan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Dinyatakan Terlarang, Jamaah Ansharut Daulah Dibekukan

Kompas.tv - 31 Juli 2018, 13:32 WIB
Penulis : Desy Hartini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS.

JAD secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.

Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan untuk pikir-pikir. JPU mengaku akan mempelajari poin putusan majelis hakim walaupun semuanya sudah terpenuhi.

Untuk itu, jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan JAD, maka polisi akan langsung melakukan tindakan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x