JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat menyarankan agar peti jenazah dibuka saat mengebumikan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di pemakaman keluarga di Desa Cimaung, Kabupaten Bandung.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei menjelaskan keluarga Ridwan Kamil sempat meminta masukan terkait proses pemakaman Eril sesuai dengan syariat Islam. Mulai dari jenazah tiba hingga pemakaman di Desa Cimaung, Kabupaten Bandung.
Saran MUI yang pertama yakni membuka peti jenazah, jika dalam proses pemakaman almarhum Eril menggunakan peti. Begitu juga saat jenazah almarhum dikebumikan.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Jenazah Eril, Begini Kondisi Atalia Istri Ridwan Kamil
"Keluarga secara tegas ingin mengikuti syariat Islam. Bagaimana aplikasinya saya beri tahu bahwa kalau jenazah utuh dan tidak kendala, saya sarankan untuk petinya dibuka kalau memang membawa pakai peti. Ketika dikuburkan petinya dibuka, tanpa peti," ujar Rahmat saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (11/6/2022).
Saran kedua MUI yakni dapat disalatkan kembali ketika jenazah tiba di rumah duka.
Rahmat menjelaskan meski jenazah Eril sudah disalatkan di Swiss, namun pihak keluarga tetap bisa menyalatkan almarhum Eril saat tiba di gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang dipilih sebagai rumah duka jenazah Eril.
MUI juga menyarankan agar salat jenazah Eril dilakukan secara bergelombang untuk keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Inilah Arti Al Mumtadz, Masjid yang Dibangun Ridwan Kamil di Samping Makam Eril
Rahmat menyatakan dari pihak keluarga sudah membuat agenda untuk salat jenazah Eril. Pada gelombang pertama, Minggu (12/6/2022), saat jenazah tiba di rumah duka diberi kesempatan untuk keluarga, tamu dan rekan Eril.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.