JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus AKBP Brotoseno yang jadi polemik di publik.
Seperti diketahui, Polri tidak memecat AKBP Brotoseno meski perwira menengah polisi itu pernah tersangkut kasus korupsi. Hal ini pun mematik kritikan dari masyarakat.
Menurut Mahfud, Kapolri yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik itu bagus dan dinilai responsif atas masukan dari publik.
Apresiasi disampaikan Menko Mahfud MD saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6).
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri,” ungkap Mahfud dalam siaran pers.
Menurug Mahfud, itu langkah bagus sebagai bagian dari bentuk respons dari publik.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," papar Mahfud menjawab pertanyaan.
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada tanggal 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," tambah Menko Polhukam.
Baca Juga: Buntut Vonis AKBP Brotoseno, Kapolri Sebut Hasil Sidang Akan Ditinjau Lagi!
Sementara itu, tanggal 8 Juni yang lalu, kepada media massa, Kapolri dengan tegas mengatakan Polri berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri telah menyerap berbagai masukan masyarakat, serta arahan dari Menko Polhukam, Kompolnas, dan sejumlah ahli pidana terkait penyelesaian kontroversi kembali bertugasnya Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah mengundang ahli-ahli pidana untuk berdiskusi mencari solusi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Hal itu lantaran riuhnya polemik terkait anak buahnya yakni AKBP Raden Brotoseno yang kembali bertugas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
“Memang tidak ada mekanisme yang berkaitan dengan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” ucap Jenderal Listyo Sigit dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Alfania Risky, Rabu (8/6) kemarin.
Dari hasil diskusi dengan sejumlah ahli pidana, kata Kapolri, disepakati untuk melakukan revisi Perkap tersebut.
“Kami sepakat untuk melakukan revisi tersebut, jadi saat ini kami telah merubah Perkap tersebut dengan masukkan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.