JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Dalam perpajangan kali ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali telah masuk kriteria PPKM Level 1. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6).
Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah.
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Tempat Belanja
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Semua Masuk Level 1 Kecuali Daerah Ini
Kegiatan Makan dan Minum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Peraturan yang sama juga berlaki bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampa pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.
Baca Juga: PPKM Berlanjut, DKI Jakarta Berstatus Level 1, Kegiatan Normal Kapasitas 100 Persen
Bioskop
Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berikut Pintu Masuk Perjalanan Internasional yang Dibuka
Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.