JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyebut upaya Kementerian Agama meminta anggaran tambahan untuk operasional Haji sebesar Rp 1,46 triliun memang sudah diprediksi.
Mustolih menyebut, kenaikan biaya haji itu memang bakal naik mengingat haji dilakukan pada masa pandemi dan ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
“Kenaikan dan pembengkakan biaya haji memang sudah sejak lama diprediksi akan mengalami kenaikan manakala penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan pada saat masih pandemi seperti sekarang ini,” jelasnya dalam keterangan kepada KOMPAS.TV Selasa (31/5/2022).
Maka adanya usulan Menteri Agama pada Rapat Denger Pendapat pada Senin kemarin, kata Mustolih, yang meminta kepada Komisi VIII DPR RI menambah biaya haji bukan sesuatu yang mengejutkan.
“Mengingat penyelenggaraan haji musim ini masih sangat dinamis. dan fluktuatif, terlebih menyangkut komponen yang cukup penting yakni pembiayan petugas unsur yang menentukan kesuksesan pelaksanaan haji,” tandasnya.
Namun begitu, lanjut Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, mengingat angka pengajuan tambahan biaya yang sangat signifikan yakni kurang lebih mencapai Rp. 1,5 trilyun maka banyak hal yang perlu diperhatikan.
“Perrlu ada kajian lebih detil dan mendalam sejauh mana relevansi dan rasionalisasi tambahan tersebut. Harus ada penjelasan yang detil dan rinci per item-nya,” terangnya.
Ia pun menjelaskan, etos penggunaan pengeluaran biaya haji jika merujuk pada UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah harus efektif, efesien, proporsional dan adil.
“Perlu dipahami, pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan akan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022, pada satu sisi sehingga penyelenggaran ibadah haji bisa berjalan lancer, baik dan optimal,” paparnya.
Namun pada sisi yang lain, menurutnya, beban tambahan biaya yang diajukan oleh Menag yang nantinya disandarkan/ bersumber pada nilai manfaat kelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola keuangan Haji) di dalamya ada hak dari calon Jemaah haji tunggu kurang lebih 5,2 juta orang.
"Kiranya Komisi VIII DPR RI harus memanggil BPKH sebagai pemegang dan pengelola dana haji untuk urun rembug memecahkan persoalan ini. Sejauhmana besaran yang rasional, proporsional dan tepat terkait perlunya penambahan biaya yang diajukan Menag," tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Operasional Haji Sebesar Rp1,46 Triliun
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengajukan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp1,46 triliun.
Anggaran tersebut digunakan salah satunya untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
"Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/5/2022).
Menag mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.