JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pengawalan distribusi dan harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 seluruh jajaran Polda diinstruksikan mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah.
Seluruh Polda juga diminta mendorong pelaku usaha untuk menjual margin yang ditentukan. Hal ini untuk memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca Juga: Ekspor Migor Dibuka Kembali, Tapi Masih Ada Pedagang yang Antre Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu!
Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Kapolri meminta agar setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan dapat teratasi.
"Kemudian melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Selanjutnya Kapolri meminta jajaran Polri untuk mengecek secara intensif dan pendataan seluruh pasar tradisional atau titik penjualan terkait ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan kepada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
Kapolri, sambung Gatot, menekankan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.
Baca Juga: Kapolri Listyo Keluarkan Surat Telegram soal Penanganan Wabah PMK Hewan Ternak, Ini Isi Perintahnya
Tak hanya itu anggota Polri diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau price fixing yang membuat harga di atas HET.
Adapun Surat Telegram Kapolri ini merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET minyak goreng curah, Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).
Baca Juga: Mulai Senin 23 Mei, Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng
Kemudian Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri," ujar Gatot.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.