JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dengan inisial RL, Wali Kota Ambon, sebagai tersangka perizinan pembangunan retail Kota Ambon tahun 2020.
Wali Kota Ambon periode 2017-2022 berinisial RL tersebut diduga adalah Richard Louhenapessy.
“KPK telah melakukan penyelidikan terkait perizinan retail tahun 2020 di Kota Ambon, setelah bukti cukup menetapkan inisial RL Wali Kota Ambon periode 2017-2022 sebagai tersangka bersama dengan AEH, staf tata usaha, dan R seorang karyawan swasta,” papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Firli lantas menjelaskan, tim penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa terhadap RL di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat.
“Meningat sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan dan penggilan per hari ini karena mengaku sedang menjalani pemeriksaan medis,” tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Bantah Tak Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Mengaku Operasi Kaki
Lantas tim KPK, lanjut Firli, melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan RL.
“Ditemukan kondisi bersangkutan dalam keadaan sehat wal afiat,” tambahnya.
Untuk itu, tersangka RL wajib datang karena menurut Firli yang bersangkutan dalam kondisi sehat sesuai hasil pemeriksaan dari tim KPK.
“Tim KPK lalu membawa RL ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Selama jadi wali kota, RL dianggap telah menyalahi wewenang dalam proses perizinan. Mulai dari surat izin tempat usaha dan surat izin perdagangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.