JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Berkas perkara Indra Kenz dikembalikan dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.
Baca Juga: Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binomo
Sedangkan berkas perkara Doni Salmanan dikembalikan dengan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti (P.16).
"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (12/5/2022).
Hal tersebut, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan yang diatur dalam Pasal 14 huruf b.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar
Pasal tersebut berbunyi, "Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”
Oleh karena itu, kata Ketut, tim jaksa meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagaimana sesuai dengan petunjuk jaksa.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan afiliator Binomo.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima Limpahan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Penipuan dan TPPU
Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin media sosial Indra Kenz.
Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz.
Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Baca Juga: Pernah Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Soal Uang dari DNA Pro: Saya Akan Kembalikan...
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.