JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Imendagri yang diteken Mendagri Tito 9 Mei 2022 ini ada 11 kabupaten/kota yang mendapat PPKM level 1, empat provinsi yang berstatus level 2 dan satu kabupaten berstatus PPKM level 3.
Kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1 yakni, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jabodetabek Dinyatakan PPKM Level 2: Cek Kembali Aturan WFO, Mal, hingga Tempat Ibadah
Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Empat provinsi yang seluruh daerahnya masih PPKM level 2 yakni di DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta dan Bali.
Sedangkan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur masih berstatus PPKM level 3.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menjelaskan daerah berstatus PPKM level 1 mengalami penurunan dari dua pekan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Masih Berlakukan PPKM, Meski Sejumlah Aturan Dilonggarkan
Menurut Safrizal, pada dua pekan sebelumnya atau saat libur Lebaran, ada 29 daerah PPKM level 1 dan saat ini turun sebanyak 18 daerah menjadi 11 kabupaten/kota.
Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Sementara jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Dalam Imendagri 25 Tahun 2022 terkait PPKM level 3, 2 dan 1 di luar wilayah Jawa dan Bali juga terjadi peningkatan daerah yang berstatus level 2.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Jakarta Masih Berstatus PPKM Level 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.