JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres yang ditanda tangani 18 April 2022 ini mengatur secara keseluruhan perolehan, pengelolaan serta pengendalian pengalihan hak atas tanah di IKN.
Di Pasal 2 Perpres 65 Tahun 2022 disebutkan perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui 2 mekanisme. Yakni pelepasan kawasan hutan, dan atau pengadaan tanah.
Baca Juga: Poin-poin Perpres 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN, Ada soal PNS dan Dewan Penasihat
Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.
"Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat," isi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).
Ayat selanjutna di Pasal 3, dijelaskan pelaksanaan pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan kawasan hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 3 ayat (8) menyatakan tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya
Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yang berbunyi "Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati".
Kemudian Pasal 13 ayat (1) dijelaskan tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
barang milik negara sebagaimana merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita IKN dan atau kementerian/lembaga.
Baca Juga: Harga Tanah IKN Naik 10 Kali Lipat, Kementerian ATR/BPN Sebut Baru Sebatas Isu
Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam Pasal 18 Perpres 65 Tahun 2022 disebutkan Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) menyatkan dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan Hak Atas Tanah (HAT)secara berlebihan dan terindikasi spekulatif, dilakukan pengendalian pengalihan HAT.
Ayat (2) pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Tanah terdaftar
maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Bahas Kerja Sama Otomotif hingga IKN, Presiden Jokowi Undang PM Jepang Fumio Kishida ke Istana Bogor
"Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 19 Ayat (3).
Adapun dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap.
Tahap I pada 2022-2024 ialah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN.
Tahap II pada 2024-2029 berupa target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder yang sudah siap dipakai.
Baca Juga: Abu Dhabi dan Tiongkok Calon Investor Baru Ibu Kota Nusantara, Amerika Serikat Mulai Berminat
Selanjutnya, tahap III pada 2030-2034 ialah menyelesaikan sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital, dan perkotaan.
Tahap IV, pada 2035-2039, merupakan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.
Terakhir, tahap V pada 2040-2045 ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun, di mana anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun, serta dari pihak swasta sebesar Rp123,2 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.