Kompas TV nasional berita utama

Hari Ini, Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Tak Sepenuhnya Bebas

Kompas.tv - 3 Mei 2022, 15:57 WIB
hari-ini-peringatan-hari-kebebasan-pers-sedunia-yang-tak-sepenuhnya-bebas
Ilustrasi. Organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) (Sumber: AJI Indonesia)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, 3 Mei, diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Selama dua dekade lebih perayaan ini berlangsung, kemerdekaan pers di Indonesia disebut-sebut belum juga terjamin sepenuhnya.

Menurut Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dipublikasikan Dewan Pers pada 2021, skor IKP nasional adalah 76,02. Angka ini naik dibandingkan skor pada 2020, yaitu 75,27.

Skor di 2021 dan 2020 menunjukkan kemerdekaan pers nasional ada di kategori Cukup Bebas.

IKP Dewan Pers diperoleh melalui survei di 34 provinsi. Survei melibatkan 12 informan ahli di masing-masing provinsi. Para informan ahli terdiri dari pengurus aktif organisasi wartawan, pimpinan perusahaan media, masyarakat, dan pemerintah.

Sebagai gambaran yang lebih jelas, ada beberapa jenis kekerasan yang dialami jurnalis, antara lain teror dan intimidasi (sembilan kasus), kekerasan fisik (tujuh kasus), serta pelanggaran liputan (tujuh kasus).

Ada pula serangan digital (lima kasus), ancaman (lima kasus), dan penuntutan hukum (empat kasus). Totalnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 43 kasus kekerasan sepanjang 2021.

Doxing

Dari sekian jenis serangan, doxing atau pembongkaran data pribadi adalah salah satu kasus yang menarik dibahas di era digital kini.

Baca Juga: Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Dorong JPU Lakukan Banding

Beberapa waktu lalu yang paling menghebohkan terkait hal ini adalah peretasan kanal digital WatchDoc usai film dokumenter tentang mantan pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan dirilis.

Serangan digital juga terjadi di laman Project Multatuli setelah reportase tentang berhentinya penyelidikan kasus pemerkosaan terbit.

Melansir dari Kompas.id, Ketua Umum AJI Sasmito Madrim mengatakan, serangan digital ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah maupun negara yang semestinya memberi jaminan keamanan digital ke warga negaranya, termasuk jurnalis.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x