JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian remisi Lebaran kepada narapidana tahun ini, dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp72,1 miliar.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti.
"Kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang," kata Rika, Senin (2/5/2022).
Rika menuturkan, pada Lebaran tahun ini, ada sebanyak 139.232 narapidana di seluruh wilayah Indonesia yang diberikan remisi khusus (RK).
Dengan rincian, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan. Sementara 675 narapidana mendapat remisi khusus (RK) II atau bebas.
"Pemberian remisi bebas itu diharapkan menjadi renungan dan motivasi bagi para tahanan yang bebas untuk selalu introspeksi dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Saat Tahanan KPK Dapat Kiriman Makanan dari Kerabat dan Keluarga di Hari Lebaran
Rika juga menjelaskan bahwa remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukan para narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, kata dia, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Rika.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2022, tapi...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.