JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi para pencari kerja sebaiknya mengetahui red flags sebelum berkerja.
Red flags dalam hal ini merupakan istilah atau tanda-tanda untuk berhenti dari perusahaan yang tadinya tampak nyaman ditempati, ternyata mempunyai nilai-nilai yang tidak sejalan dengan diri.
Mengingat, para pelamar pekerjaan, termasuk lulusan baru, biasanya tidak mempunyai pertimbangan untuk memilih dengan ketat perusahaan yang dituju.
Alhasil, tanpa melihat sisi negatifnya dulu, mereka terlanjur terjun ke dalamnya.
Red flags dapat dilihat dari perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan atau memiliki lingkungan yang toxic.
Red flags yang paling umum atau yang paling sering ditemui, yaitu berkaitan dengan karyawan tidak diberikan jaminan kontrak.
Padahal, di aturan itu diminta untuk diberikan jaminan kontrak atau salinan perjanjian kerja.
Mincot dari HRD Bacot mengungkapkan pula, tanda red flags yang paling banyak dilakukan adalah dibayar di bawah UMR.
“Pembayaran itu setidaknya 75 persen itu gaji pokok dan sisanya berupa tunjangan tetap, tapi hal-hal seperti itu nggak dilakukan,” ujar Mincot.
Selain itu, ada peristiwa yang sering terjadi secara musiman. Banyak kasus karyawan kontrak yang diputus kontraknya tepat sebelum memasuki bulan puasa.
Hal ini merupakan cara licik perusahaan karena mereka tidak perlu memberikan THR kepada pegawai tersebut. Perusahaan pun akan kembali membuka lowongan setelah lebaran.
Baca Juga: Pelamar Pekerjaan Wajib Tahu, Ini Perbedaan Upah dan Tunjangan Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.