JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menginstruksikan para kader, ulama dan Kiai untuk jaga kebebasan beribadah di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI juga meminta semua pihak untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan antar agama dan keyakinan.
Cak Imin juga menegaskan, menjalankan kegiatan keagamaan sesuai yang diyakini karena itu dijamin konstitusi. Selain itu, sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Hal itu diungkapkan Cak Imin dalam silaturahmi kebangsaan bersama tokoh-tokoh Agama Kristen-Katolik di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (25/4/2022).
“Jadi mari kita lindungi semua umat beragama di Indonesia untuk bebas menjalankan amal ibadah, menjalankan kegiatan keagamaan sesuai yang diyakini karena itu dijamin konstitusi dan dijamin oleh agama Islam sendiri,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).
Cak Imin lantas menjelaskan, saat ini masih banyak kekhawatiran di berbagai tempat untuk bisa menjalankan ibadah dengan tenang, terutama di wilayah yang terdapat sebuah agama tertentu menjadi minoritas.
Ia menilai, kebebasan menjalankan ibadah, selain dilindungi negara, juga sesuai keyakinan yang diajarkan agama. Untuk itulah, PKB akan terus menjaga kebebasan beribadah.
“PKB akan terus berusaha keras, berbagai cara untuk terus menjadi kekuatan penopang kebebasan beribadah, dalam menjalankan keimanan," katanya.
"Kami instruksikan kader PKB, para ulama, kiai mendorong kebebasan beribadah, tidak boleh lagi ada hambatan menjalankan ibadah hanya karena kesalahpahaman,” ucap dia.
Baca Juga: Dukung IKN, Cak Imin Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Selamatan Tumpeng di Titik Nol
Dia mengatakan, kebersamaan dan kekompakan harus terus ditunjukkan di tengah berbagai tantangan bangsa seperti kondisi ekonomi, melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, resesi di berbagai tempat, termasuk meningkatnya gini rasio dan kesenjangan sosial.
Menurut dia, bangsa Indonesia bisa kuat karena ditopang oleh berbagai agama sehingga dirinya meminta kader PKB di manapun berada untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi para pemeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dia juga berharap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah agar dihapus karena hanya menambah beban masalah di masyarakat.
“Pemerintah harus bersikap tegas agar agama dan keyakinan masing-masing orang diberikan fasilitas," ujarnya.
Cak Imin juga menegaskan, pemerintah agar melindungi warganya untuk ibadah.
"Pemerintah tidak perlu ragu-ragu lagi dalam melindungi warganya melaksanakan ibadahnya karena Indonesia adalah bangsa yang semakin dewasa,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jimmy Sormin, Romo Hans Jeharut, Romo Heri Wibowo, Pendeta Ronny Mandang, Ketua Sinode Kristen Oikumene Hermanus Laelu, Sekretaris Umum Gereja Kristus Rahmani Indonesia George Fakdawer, serta Sekjen Asosiasi Pendeta Indonesia Pendeta Estefanus Balaati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.