JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi akan segera menerbitkan red notice untuk lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menjadi buronan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata dia.
Menurutnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, dari 10 orang tersebut, baru lima orang telah ditangkap dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terima 550 Aduan Kasus Trading Fahrenheit, Kerugian Ditaksir Rp 480 Miliar
“Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," jelas dia.
Ia menambahkan, pihaknya bakal melakukan ekspose kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Penyidik juga terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah tertangkap.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," tuturnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Ini Broker yang Kerja Sama dengan PT FSP Akademi Pro, Pengelola Robot Trading Fahrenheit
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.