Kompas TV nasional hukum

Sebut Tak Masuk Akal Ada Tikus Mati di Lumbung Padi, Kejagung Diminta Tindak Tegas Mafia Migor

Kompas.tv - 20 April 2022, 19:08 WIB
sebut-tak-masuk-akal-ada-tikus-mati-di-lumbung-padi-kejagung-diminta-tindak-tegas-mafia-migor
Ilustrasi - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam memberantas mafia minyak goreng. (Sumber: Kompas.tv/Natalia)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam memberantas mafia minyak goreng. Kejagung harus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk di level menteri.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

Menurutnya, tak masuk akal ada tikus mati di lumbung padi. Pula, mana mungkin Indonesia sebagai produsen terbesar CPO (crude palm oil, bahan baku minyak goreng) bisa mengalami kelangkaan minyak goreng, kalau tidak dipermainkan mafia?!

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat harus dibongkar secara tuntas.

"Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya. Mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan, berantas hingga tuntas sampai akar-akarnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/4/2022), dilansir dari Antara.

Didik pun mendukung setiap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Apalagi jika itu melibatkan pejabat negara yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum.

Baca Juga: MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka

Secara etik dan moral, lanjutnya, jika pejabat negara melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan, maka seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.

"Melihat moral hazard yang terjadi terkait minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x