Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Jika menilik ke belakang, perkara ini punya kisah panjang sejak hampir dua tahun lalu.
Semua berawal dari pidato ahok di depan warga DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 Oktober 2016. Dalam pidatonya, Ahok sempat menyinggung salah satu ayat dalam surat di kitab suci Al-Quran. Beberapa hari setelahnya, pidato diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta yang kemudian cuplikan kutipan ayat pada video tersebut di upload ulang oleh Buni Yani dengan judul : “Penistaan Terhadap Agama?”
Sejumlah masyarakat pun bereaksi, Ahok dilaporkan sejumlah pihak termasuk organisasi massa ke polisi dan sebulan seteahnya pada November 2016 Ahok resmi menjadi tersangka kasus penodaan agama. 9 Mei 2017 Ahok dikenakan vonis 2 tahun penjara.
Langkah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakut pada 2/2/18 rupanya menjadi pilihan tim penasehat Ahok. Namun sayang, ternyata upaya ini gagal. Mahkamah Agung menolak permohonan PK Ahok pada 26 Maret 2018 silam.
Beberapa waktu lalu, Ahok sempat menyatakan enggan kembali ke ranah politik. Namun Ahok sempat mengungkapkan jalan hidupnya seperti Nelson Madela (Mantan Presiden Afrika Selatan yg sebelumnya juga pernah di penjara 27 tahun).
Lantas dengan popularitasnya, mungkinkah Ahok melepas total dunia politik?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.