Selanjutnya, Harry juga mempersilakan masyarakat untuk menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang berbasis digital.
Layanan tersebut dapat diakses oleh semua orang melalui laman lapor.go.id dan sudah terintegrasi secara nasional.
"Kanal pengaduan pelayanan publik secara nasional tersebut bisa menjamin hak masyarakat agar pengaduannya itu bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait," ujar Harry.
Harry menambahkan, pihaknya juga memanfaat kemajuan teknologi yang bernama Geo-Tagging untuk menimbang kelayakan penerima bantuan dari Kemensos, termasuk BLT minyak goreng.
Teknologi tersebut memungkinkan penangkapan gambar tampak depan dari rumah penerima bantuan dengan menggunakan data spasial dari citra satelit.
"Bila diketahui luas rumah (penerima bantuan) hingga 100 meter persegi, maka mereka masuk kelompok keluarga mampu (tidak layak menerima bantuan)," jelas Harry.
Baca Juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Harus Diawasi, Pengamat: Sarat Orang Gemar Mengutil
Lalu, Kemensos juga menerapkan sistem pengawasan internal berupa Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal guna memastikan akuntabilitas pengelolaan bantuan.
Pengawasan tersebut juga akan didukung oleh pengawasan eksternal, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami juga didukung oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," sebut Harry.
"Bahkan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga terlibat dalam memastikan kalau ada penyimpangan-penyimpangan (penyaluran bantuan)," tambahnya.
Terakhir, Kemensos juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk menjalankan mekanisme penyaluran BLT minyak goreng berbasis transfer tunai.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.