JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sosial DKI Jakarta telah menurunkan dana bantuan sosial tunai kepada lansia, penyandang disabilitas dan anak di DKI Jakarta periode Januari hingga April 2022.
Para penerima bantuan tersebut merupakan masyarkat DKI yang memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan dana yang diturunkan merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga April 2022.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bareng BPNT-Bansos PKH, Totalnya Rp500.000
Menurut Premi, untuk para penerima bansos KLJ akan mendapat sebesar Rp2.400.000 , yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp600 ribu setiap bulannya.
Sedangkan penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp1.200.000, dengan besaran Rp300 ribu setiap bulannya.
"Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini (Jumat, 8/4/2022). Untuk sisanya, akan ada pendistribusian rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Premi Lasari dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Premi menjelaskan saat ini jumlah penerima bansos KLJ yakni sebanyak 104.448 orang, sedangkan penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.
Baca Juga: Jokowi akan Beri Bansos Tunai Rp600.000 Per Orang, Ini Kriteria Penerimanya
Premi juga menjelaskan pihaknya telah melakukan penyempurnaan data. Para penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta.
Kemudian tidak ditemukan keberadaannya dan sudah berusia lebih dari 6 tahun bagi penerima KAJ tidak akan mendapat bansos lagi.
Penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar ini, sambung Premi, merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021. Data tersebut ditentukan melalui musyawarah kelurahan.
Baca Juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kalah Adu Otot dengan Atlet Disabilitas Angkat Berat...
Premi menambahkan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut namun belum pernah mendapatkannya bisa mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.
Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
"Penarikan dana bansos dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank DKI. Apabila Kartu ATM hilang, dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan menghubungi Call Center Bank DKI," ujar Premi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.