JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga (3) tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman. Sedangkan JPU meminta agar mantan sekretaris FPI itu mendapat hukuman 8 tahun penjara.
Pertimbangan hakim, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme seperti dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
Dalam dakwaan ketiga JPU, Munarman telah melanggar Pasal 13 C junto Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Disebutkan dalam dakwaan ketiga JPU, Munarman ikut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme melalui beberapa acara mulai Januari hingga April 2015.
Kegiatan-kegiatan itu dilakukan di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Kegiatan itu dinilai berimbas terhadap sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme
Penilaian hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menilai Munarman terbukti melanggar dakwaan kedua dan meminta hakim menjatuhkan pindana penjara 8 tahun terhadap terdakwa.
"Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ujar majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hal yang memberatkan vonis, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman.
Sedangkan hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Diperketat! Penjagaan Sidang Vonis Munarman Kerahkan Banyak Personil
"Putusan dari majelis hakim bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidananya, penuntut umum minta 8 tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun," ujar ketua majelis hakim.
Vonis hakim PN Jaktim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Munarman dihukum 8 tahun pidana penjara.
Atas vonis tersebut, JPU Kejari Jakarta Timur, pengacara serta terdakwa Munarman menyatakan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.