JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendatangi Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3/2025). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
Keluhan utama para driver dan kurir adalah besaran BHR yang hanya Rp50.000, meskipun mereka telah berkontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa kehadiran mereka di Posko THR adalah untuk mencari keadilan.
Para pengemudi merasa bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh aplikator.
Baca Juga: Masalah BHR Ojol Hanya Turun Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily dikutip dari Kompas.com.
Lily menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol, serta merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tegasnya.
Ratusan Laporan Masuk, Mayoritas Dapat BHR Rp50 Ribu
Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan. Dari jumlah tersebut, 80 persen driver hanya menerima Rp50 ribu, sementara sisanya belum menerima THR sama sekali, padahal sudah mendekati H-7 Idulfitri 2025.
"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp50 ribu. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.
Menurut aturan yang berlaku dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perhitungan BHR harus dilakukan berdasarkan:
Sebagai contoh, jika seorang driver mendapatkan Rp100 juta per tahun, maka BHR yang seharusnya diterima adalah Rp1,6 - Rp1,7 juta, bukan Rp50 ribu seperti yang diberikan aplikator.
SPAI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
SPAI meminta pemerintah segera menindak tegas perusahaan penyedia transportasi online yang tidak mematuhi aturan BHR.
Baca Juga: Menaker Beberkan Besaran Bonus Hari Raya Pengemudi Ojek Online
"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini, ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," kata Lily.
Para driver berharap Prabowo turun tangan langsung agar aplikator tidak lagi mengabaikan hak mereka. Mereka juga mendesak Kemnaker untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.