Kompas TV nasional hukum

Diduga Afiliator Binary Option, Polisi Akan Periksa Kapten Vincent Pekan Depan

Kompas.tv - 3 April 2022, 05:15 WIB
diduga-afiliator-binary-option-polisi-akan-periksa-kapten-vincent-pekan-depan
Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok binary option Oxtrade. (Sumber: Instagram/@vincentraditya)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Diduga afiliator binary option lewat aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent akan segera diperiksa kepolisian pekan depan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option

"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent.

Dalam keterangannya, jika memenuhi unsur pidana, maka polisi akan segera menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.

Baca Juga: Bantah Jadi Afiliator Investasi Bodong Triumph, Indra Bekti: Saya Hanya Brand Ambassador

Polisi Akan Profesional atas Kapten Vincent

Endra Zulpan memastikan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya seperti diberitakan KompasTV Kapten Vincent dilaporkan oleh dua orang. 

Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum MMH, Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp50 juta-an ke atas, lah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP (laporan polisi) kemarin itu satu orang saja dari Solo," kata Finsensius, Jumat (1/4/2022).

Ada pula seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x