JAKARTA, KOMPAS.TV - Dave Laksono, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI mendaftar seleksi masuk prajurit TNI.
Dave mengatakan, keputusan Panglima TNI terkait hal itu merupakan penegasan dari peraturan yang ada sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku yang diatur dalam Tap MPRS.
Baca Juga: Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI
Diketahui, dalam TAP MPRS dijelaskan bahwa PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Juga larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
"(Dalam TAP MPRS) tidak ada penjabaran tentang turunan dari PKI. Saat ini mereka sudah generasi ke-3 atau mungkin generasi ke-4 yang terlibat dari G30SPKI," kata Dave Laksono melalui pernyataan resminya pada Kamis (31/3/2022).
Meskipun begitu, Dave mengatakan yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan penelitian ke dalam.
Baca Juga: Amnesty: Keputusan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi TNI Tepat
"Jadi pemerintah bisa melakukan penelitian ke dalam, bukan hanya di daerah yang dicurigai turunan PKI, tapi juga seluruh masyarakat umum yang mau mendaftar ASN TNI/Polri," ujar Dave.
Adapun penelitian khusus yang dimaksud Dave yakni untuk mengetahui background atau latar belakang mengenai pandangan politik calon prajurit TNI terhadap ideologi yang dilarang oleh pemerintah, termasuk radikalisme.
"Paham radikalisme juga. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, (agar) tidak ada instansi pemerinrah yang terpapar paham yang dilarang," kata Dave.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Pengamat: Ini Terobosan Cerdas
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI.
Adapun penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI.
"Saya kasih tahu, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Baca Juga: Aturan Baru Jenderal Andika soal Seleksi TNI: Hapus Tes Renang-Akademik, Keturunan PKI Boleh Daftar
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya. Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum."
Baca Juga: Anggota TNI dan Istrinya Dibunuh, KSAD Perintahkan Pangdam Cendrawasih: Kejar Pelaku Sampai Ketemu!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.