JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi membongkar sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkebunan sawit ilegal di Indonesia.
“Ada beberapa kejanggalan persoalan perkebunan sawit ilegal di Tanah Air, seperti yang terjadi di Riau,“ kata Dedi melalui sambungan telepon yang dikutip pada Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Dedi Mulyadi soal Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan: Ini Mencerminkan Keadilan
Ia menjelaskan, kejanggalan bisnis perkebunan kelapa sawit itu terungkap ketika dirinya bersama rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Riau beberapa waktu lalu.
Di sana, Komisi IV DPR bersama KLHK melakukan penyegelan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dinyatakan ilegal.
Ketika itu, Dedi mengaku bahwa pihaknya merasa optimis apa yang dilakukannya bakal berdampak luas bagi para pemilik perkebunan sawit ilegal tersebut.
Dedi berharap pemilik perkebunan sawit segera melakukan pembenahan mulai dari sisi administratif, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: 2,5 Hektare Lahan Sawit di Sumatera Barat Terbakar, BPBD Sebut akibat Cuaca Panas
“Tetapi faktanya Bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat,” ujar Dedi Mulyadi kaget dilansir dari Antara.
Karena sebab itu, Dedi Mulyadi mempertanyakan dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Sertifikat itu dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum,” ujarnya.
“Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.