Baca Juga: Indonesia Menuju Negara Industri, Jokowi: yang Suka Impor Tentu Tidak Senang
Pencarian data tersebut bertujuan untuk mengetahui barang-barang luar negeri yang dijual di dalam negeri menggunakan label atau merek produk dalam negeri.
"Ini dalam rangka melindungi produk dalam negeri," tutur Ketut Sumedana.
Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat (25/3/2022) ini telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah. Itu antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ketut memuturkan, hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan dan pengumpulan data, disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jokowi akan Reshuffle Menteri yang Masih Doyan Impor, Menkominfo: Bukan Mengancam, tapi Mengingatkan
Serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan yang merupakan barang impor, tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri.
Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan itu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai.
"Dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Jokowi Marah Alkes di Indonesia Masih Impor, Politikus PDIP: Harus jadi Cambukan untuk Menkes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.