JAKARTA, KOMPAS.TV – Mulai hari ini, Selasa (22/3/2022), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata Bali berlaku untuk 42 negara.
Mengutip keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah menambah subjek VoA Khusus Wisata.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, VoA khusus wisata juga berlaku di Kepulauan Riau, namun dengan subjek negara yang berbeda.
“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara,” jelasnya.
“Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau.”
Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan VOA Untuk 16 Negara
Dia menambahkan, wisatawan mancanegara bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
Mengenai tarif VoA khusus wisata, Amran menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarifnya sebesar Rp500 ribu.
“Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19,” rinci Amran.
Sedangkan mengenai waktu izin tinggal kunjungan maksimal untuk wisatawan VoA Khusus Wisata, maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
“Perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” urainya.
Wisatawan mancanegara atau orang asing yang menyalahgunakan VoA Khusus Wisata akan dikenakan sanksi keimigrasian.
“Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amran.
Selanjutnya, dia mengimbau agar semua pihak, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter VOA
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.
Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Belanda
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Denmark
Filipina
Finlandia
Hungaria
India
Inggris
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Korea Selatan
Laos
Malaysia
Meksiko
Myanmar
Norwegia
Perancis
Polandia
Qatar
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Spanyol
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Tiongkok
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Vietnam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.