Dengan adanya kebijakan tersebut, Sigit berharap, kedepannya tidak kembali terjadi fenomena-fenomena antrean panjang dari masyarakat yang hendak mendapatkan minyak goreng dipasaran.
Mantan Kapolda Banten ini juga mengimbau kepada seluruh produsen, distributor, para pedagang di pasar modern dan tradisional untuk memberikan pelayanan terbaik serta mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Listyo memastikan kepolisian akan melakukan pemantauan dan pengawasan terkait minyak goreng, mulai dari produksi hingga distribusi.
Baca Juga: Cegah Permainan Pasar, Kapolri Bakal Kawal Distribusi Minyak Goreng Subsidi Rp14 Ribu
Hal ini untuk mengawal kebijakan terbaru Pemerintah benar-benar terimplementasi dengan baik dilapangan.
"Ketersediaan minyak curah dan harganya akan di pantau, dan kemudian kita harapkan harga eceran tertingginya betul-betul bisa dilaksanakan. Karena memang ada kebijakan-kebijakan dari Pemerintah untuk memberikan subsidi," ujar Listyo.
Sebelumnya, Kapolri bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengecek stok dan kelancaran pasokan minyak goreng di PT Bina Karya Prima (BKP) Gudang Ex Hargas, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022).
Menurut Listyo dari pengecekan tersebut para produsen menerima crude palm oil (CPO) seharga Rp9.100 dan diolah kemudian dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Persoalan Minyak Goreng Diambil Alih Jokowi
Namun saat ini proses produksinya bisa dua kali lipat dari yang biasanya. Hal ini menjadi ini menjadi catatan Polri dan akan melaksanakan pengecekan ke wilayah lain untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait domestic market obligation (DMO) dapat sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Kita bicara dengan para produsen agar memiliki kewajiban DMO tadi," ujar Listyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.