JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, Selasa (15/03/2022).
Persetujuan tersebut diberikan setelah melakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana beserta beberapa pihak lain.
Beberapa pihak tersebut di antaranya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Edy Mulyadi Lengkap
Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Wildan Irawan bin Sanid dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
2. Tersangka Jimmy Wedananta Mendrofa bin Bazatulo Mendrofa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
3. Tersangka Marwan bin Sahak dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
4. Tersangka Heri Nusantara alias Heri bin Indra dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
5. Tersangka Aan Suna bin Suna dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.