Kompas TV nasional agama

Niat Puasa Ganti Ramadan atau Qadha dan Tata Caranya, Segera Tuntaskan

Kompas.tv - 14 Maret 2022, 11:41 WIB
niat-puasa-ganti-ramadan-atau-qadha-dan-tata-caranya-segera-tuntaskan
Ilustrasi niat puasa Qadha Ramadan atau puasa pengganti. (Sumber: Unsplash/Simon Infanger)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Doa Buka Puasa Qadha

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya :

Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Baca Juga: Ketika Zakat Masuk Dunia Metaverse, Inovasi Baru Baznas saat Ramadan 2022

Tata Cara Puasa Qadha

Puasa Qadha dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan pada Ramadan sebelumnya.

Apabila seseorang lupa dengan jumlah puasa yang bolong pada Ramadan lalu, akan lebih baik untuk memakai jumlah maksimum. 

Cara melakukan puasa Qadha dapat dilakukan secara berurutan, misalnya lima hari berturut-turut.

Qadha puasa juga dapat pula dilakukan secara terpisah misalnya pada Senin dan Kamis.

Hal itu sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Bagaimana jika belum mengganti puasa Qadha sudah masuk bulan Ramadan?

Dalam hal ini, ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Menurut ulama madzhab Hanafiyah, Az-Zaila'i dalam kitab Tobyin Al Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan bahwa seseorang yang memiliki hutang puasa pada bulan Ramadan tahun lalu namun belum dibayarkan sampai datang bulan Ramadan lagi maka dia belum boleh melakukan Qadha puasa untuk tahun lalu.

Ia harus melaksanakan puasa bulan Ramadhan tahun tersebut. Setelah itu ia baru bisa melakukan Qadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Sedangkan, ulama dari madzhab Al Malikiyah, Ibnu Adil Barr mengatakan ketentuan yang sama, namun harus membayar fidyah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x