JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini pihaknya tidak mengetahui keberadaan Sahbirin.
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata dia, Rabu (6/11/2024), dikutip Antara.
Menurut Budi, keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) kemarin.
Baca Juga: Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp24,8 Miliar
Sahbirin Noor juga tidak muncul meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Adapun KPK melakukan upaya pencarian dengan menggeledah beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya.
Beberapa lokasi tersebut antara lain, kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya, namun Sahbirin masih belum ditemukan.
Kini, penyidik KPK pun sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.
Mereka terdiri dari beberapa kalangan, mulai dari sopir Sahbirin, pihak swasta, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Diketahui, pada Selasa (8/10) KPK mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca Juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Perkara yang menjerat mereka adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.