JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN).
Terlebih KPK mengendus adanya dugaan bagi- bagi kavling di sana.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari informan KPK, sudah ada bagi-bagi kavling di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling.”
“Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).
KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Alex, akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim.
Baca Juga: Bahas Digitalisasi Ibu Kota Negara, Jokowi dan Tony Blair Bertemu di Istana Bogor
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.
Pengawasan itu akan dilakukan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP, menurut dia, dapat untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sehingga sistem ini dapat digunakan untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Alex juga menyebut, perlu adanya penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil, agar rakyat dapat menerima langsung manfaatnya.
Dia menambahkan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan memonitor, mendampingi, dan mengawasi implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah:
- Perencanaan dan Penganggaran APBD
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Perizinan
- Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
- Manajemen ASN
- Optimalisasi Pajak Daerah
- Manajemen Aset Daerah
- Tata Kelola Keuangan Desa.
- Keberhasilan 11 Pemda di Kaltim
KPK tidak hanya memantau dan mengawasi, tetapi juga mengapresiasi keberhasilan 11 pemerintah daerah di Kaltim dalam hal penertiban dan penyelamatan aset.
Pada tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.
Baca Juga: Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Siap Pimpin IKN, Menuju Babak Baru Pemindahan Ibu Kota
Selanjutnya, pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar. Kemudian penertiban aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar.
Sementara, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.
"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan MCP dengan delapan area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup memuaskan. “Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen," ucap Hadi.
Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89% persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.