Menurut dia, TNI bisa masuk, namun menunggu Perpres tentang TNI dalam penanganan terorisme. Telah ditandatangani presiden berkaitan dengan terorisme namun Polri belum menandatangani, karena di UU TNI sendiri belum ada perpres tentang tindak pidana.
"Antisipasi ada, tapi aturannya belum boleh masuk karena aturan belum disahkan melalui diskresi presiden," ucapnya.
Sebelumnya, KKB kembali melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Papua.
Penyerangan terjadi di dua kabupaten yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang terluka.
Aksi penyerangan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal seperti dilansir Antara, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: 8 Karyawan PTT Ditembak KKB di Papua, PKS: Pemerintah Harus Buat Prosedur Pengamanan Lebih Bagus
"Memang benar ada penyerangan yang dilakukan KKB di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Yahukimo menimpa seorang pendulang emas hingga tewas dan di Kabupaten Intan Jaya dialami seorang tukang bangunan terluka," kata Kamal.
Kamal mengatakan korban tewas bernama Afandy Tiakoly, seorang pendulang emas Kali Ei di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.
Saat itu, Sabtu (5/3), korban bersama rombongan pendulangan emas lainnya menggunakan mobil Mitsubishi Strada berada di terminal Kali Ei, Distrik Seradala, dihadang dan diserang KKB.
Jenazah Afandy ditemukan pada Senin (7/3), sekitar satu kilometer dari Kali Ei.
"Jenazah sudah dievakuasi dan berada di RSUD Dekai," ucapnya.
Sementara korban terluka bernama Aris Kalan, seorang pekerja proyek pembangunan rumah bantuan sosial di Kampung Kumbalagupa, Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya.
Penyerangan terhadap Aris terjadi pada Selasa (8/3). Ia mengalami luka di bagian leher belakang akibat tebasan benda tajam.
"Korban yang mengalami luka sabetan parang di bagian leher belakang dengan panjang 16 cm, kedalaman 5 cm, sudah dievakuasi ke Nabire untuk mendapat perawatan lebih lanjut," kata Kamal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.