Kompas TV nasional peristiwa

Alumni AJLK2020 Desak Dewas KPK Sanksi Berat Firli: Hubungan Suami Istri Kental Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 12:26 WIB
alumni-ajlk2020-desak-dewas-kpk-sanksi-berat-firli-hubungan-suami-istri-kental-konflik-kepentingan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Gugat Firli Cs hingga Jokowi ke PTUN, Ini Masalahnya

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles.

Tidak hanya kepada Firli Bahuri, Korneles menambahkan laporan etik yang disampaikan Alumni AJLK2020 juga mempersoalkan pernyataan Komisioner KPK, Alexander Marwata.

Alex menyebutkan hymne KPK merupakan hibah dari Dra Ardina Safitri.

Sementara menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyebutkan bahwa penerimaan Hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.

“Pemberian hibah dari istri dari Ketua KPK, seharusnya dapat dihindari karena adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan,” ujar Korneles.

Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, patut diduga tindakan Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Maka dari itu, kami mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik,” tegas Korneles.

“Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x