JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan, wisatawan dari 23 negara boleh berkunjung ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata.
Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, mengatakan, wisatawan mancanegara yang bisa mendapatkan VOA khusus wisata tersebut, hanya mereka yang masuk Indonesia via Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.”
Baca Juga: Wisatawan Asing Asal 23 Negara Ini Bebas Karantina Masuk Bali, Catat Syaratnya!
“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar Saleh, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3/2022),
Meski demikian, mereka diperbolehkan keluar dari Indonesia melalui TPI di bandara mana pun.
Berikut daftar 23 negara yang boleh ke Bali menggunakan VOA:
Australia
Amerika Serikat
Belanda
Brunei Darussalam
Filipina
Inggris
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Korea Selatan
Laos
Malaysia
Myanmar
Perancis
Qatar
Selandia Baru
Singapura
Thailand
Turki
Uni Emirat Arab
Vietnam
Wisatawan dari ke-23 negara tersebut juga akan memperoleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA Khusus Wisata.
Izin tinggal akan diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Baca Juga: Siap-Siap, Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina tapi...
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelas dia.
Berikut Syarat Wisatawan Memperoleh VOA
Wisatawan dari 23 negara yang telah disebutkan di atas, bisa mendapatkan VOA Khusus Wisata di counter imigrasi dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Pemerintah juga mengimbau agar turis asing dari 23 negara tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Bagi wisatawan yang tidak memegang VOA khusus wisata dan terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi keimigrasian.
"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.