Warung Makan, Restoran dan Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Bagi restoran dan kafe boleh buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen. dan makan maksimal 60 menit.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop
Pada wilayah PPKM level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Aturan Transportasi Umum PPKM Jawa-Bali, Level 3 dan 4: Maksimal 70 Persen, kecuali Pesawat
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 3 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.