JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan jumlah penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dikurangi.
Seperti diketahui, awalnya pemerintah telah menetapkan kapasitas maksimal penonton ajang balap internasional tersebut sebanyak 100 ribu orang.
Instruksi Jokowi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
"Arahan Bapak Presiden terkait dengan (MotoGP) Mandalika yang semula penontonnya 100 ribu, maka diturunkan menjadi 60 ribu dengan situasi yang ada saat sekarang,” kata Airlangga.
Sebagai informasi, ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika ini akan diselenggarakan pada 18-20 Februari 2022
Lebih lanjut, dia menuturkan, capaian vaksinasi dan perkembangan situasi pandemi di Kabupaten Lombok Tengah maupun povinsi NTB secara keseluruhan menjadi alasan pemerintah melakukan penyesuaian kapasitas penonton ajang olahraga internasional tersebut.
Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini menuturkan secara keseluruhan vaksinasi dosis pertama di NTB mencapai 91,4 persen.
Sementara dosis kedua sebanyak 65,3 persen, dan dosis ketiga atau booster telah diberikan kepada 2,6 persen masyarakat di NTB.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Sampai 14 Maret 2022!
“(Rinciannya) untuk Kota Mataram, vaksinasi dosis pertama sudah 115 persen dan dosis kedua 84 persen. Sedangkan Lombok tengah 91, 5 persen untuk dosis pertama, dan dosis kedua 74 persen,” ujarnya.
"Dari segi jumlah kasus di NTB 3.200 (kasus) dan BOR-nya adalah 20 persen, ini di bawah nasional,” ucap Airlangga.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level di luar Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang.
"Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara (tanggal) 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali," kata Airlangga.
Airlangga menyebut, bersamaan dengan perpanjangan PPKM tersebut, dia mencatat jumlah wilayah berstatus level 3 di luar Jawa-Bali meningkat menjadi 320 kabupaten/kota dari semula 118 di tingkat kabupaten/kota.
"Di PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali ada di 3 kabupaten/kota dan PPKM Level 2 dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut penjelasannya, pada periode ini, kriteria penerapan level PPKM adalah berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi ditambah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dosis pertama.
Baca Juga: Menkes Sebut Lebaran Tahun Ini Bisa Seperti Sebelum Pandemi, Asalkan...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.