"Perbaikan lainnya akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara dan kemudahan e-visa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan semua keputusan yang pemerintah lakukan, berdasarkan data-data dan masukan dari para pakar.
Pemerintah berencana akan melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina pada 14 Maret 2022 mendatang.
Luhut menuturkan uji coba ini akan dilakukan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan, di antaranya PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
"PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster," ujar Luhut.
Selain itu, PPLN juga wajib melakukan entri PCR test dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar.
Setelah hasilnya negatif, lanjut Luhut, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing," ucapnya.
Baca Juga: Luhut Sebut Daerah PPKM Level 3 dan 4 Alami Peningkatan, Ini Penyebabnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.