Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa Flyover atau Underpass ada di 47 titik.
“Kami berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018,” urainya.
Menurutnya, perlintasan sebidang itu akan ditutup maupun dibangun pos, terserah pada pemerintah. Namun, harus seizin pemilik prasarana perkeretaapian.
“Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar” tutup Ixfan.
Mengenai kabar yang beredar bahwa alarm peringatan tidak berfungsi, Ixfan mengaku belum bisa menyampaikan kepastian kondisi alarm tersebut.
“Terkait alarm peringatan atau early warning system, itu milik dinas perhubungan bukan KAI. Saya belum bisa menyampaikan kepastian kondisi alarmnya,” lanjutnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terjadi kecelakaan kereta api yang menabrak bus pariwisata di km 159+5 (perlintasan tidak terjaga) petak jalan Tulungagung – Nujang pada Minggu (27/2) sekitar pukul 05.16 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang dmeninggal dunia, sementara lokomotif kereta mengalami kerusakan.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, 5 Tewas
“Jam 05.17 masinis meminta pada pusat pengendali perjalanan utntuk lokomottif pengganti, karena ada kerusakan lokomotif,” kata Ixfan.
Sampai pukul 07.00 KA 351 mengalami kelambatan dan belum bisa berangkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.