JAKARTA, KOMPAS.TV - GP Ansor melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022) atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan, surat tanda laporan dari SPKT Polda Metro Jaya sudah diterima.
“Dasar laporannya, terlapor melakukan pencemaran nama baik, UU ITE, fitnah, UU Pidana, peraturan hukum pidana,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Ia menduga terlapor memotong klip hanya di bagian belakang, sehingga tidak mengetahui teksnya. Ia juga mempertanyakan kapasitas Roy Suryo yang mencuitkan tentang pernyataan menteri agama (menag).
Baca Juga: GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya karena Dinilai Sebar Kebencian
Dendy pun menduga Roy Suryo tidak berkonsultasi dengan ahli hukum saat melaporkan menteri agama ke polisi. Laporan Roy Suryo ditolak karena tidak sesuai locus delicti.
Menurut Dendy, tidak ada penistaan agama dalam pernyataan menag.
“Ini konteksnya soal suara, bukan azan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, dalam syiar agama juga dijelaskan jika ada orang mengaji di sebelah orang tidur, lalu orang tidur itu terganggu, maka yang salah adalah orang yang sedang mengaji.
Baca Juga: Dilaporkan Balik GP Ansor, Roy Suryo: Saya Justru Ingin Membantu
“Ini sudah banyak dibahas, makanya harus ada pemimpin yang mengatur,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.