Kompas TV nasional peristiwa

Deretan Peristiwa 2 Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 08:05 WIB
deretan-peristiwa-2-tahun-pandemi-covid-19-melanda-indonesia
Ilustrasi. Peristiwa dua tahun pandemi Covid-19 di Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

"Berdasarkan data ulang telah kami amati, berangkat dari kasus Covid-19 di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret," kata Luhut Minggu (16/1/2022)

Pemerintah meminta masyarakat tidak panik, sebab, meski penyebarannya lebih cepat, tetapi angka hospitality dan kematian Omicron lebih rendah dari Delta.

Pasien Omicron bergejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman Dapat Fasilitas dari Kemenkes RI, Ini Cara Mendapatkannya

Gonta Ganti Kebijakan

Selama Covid melanda, pemerintah kerap mengganti kebijakan pengendalian.

Awalnya pemerintah menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini diterapkan pertama kali di Jakarta pada 10 April 2020, kemudian menyusul Provinsi Sumatera Barat, kawasan Bodebek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, wilayah Tangerang dan Kota Makassar.

Dengan PSBB ini, pekerja di sejumlah sektor usaha non-esensial wajib bekerja dari rumah. Berbagai pembatasan juga dilakukan terhadap kegiatan sekolah, ibadah, wisata, belanja dan makan di ruang publik, hingga transportasi.

Pada 16 Mei, pemerintah memperkenalkan istilah New Normal atau Normal Baru. Transisi menuju new normal juga ditandai dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, namun dengan menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Menindaklanjuti istilah New Normal, Pemprov DKI Jakarta mengenalkan istilah PSBB Transisi. Pembatasan sosial berjalan dengan lebih longgar, seperti sebagian pekerja dapat kembali bekerja di kantor. Aturan ini berlaku mulai 3 Juli 2020 hingga dicabut pada 3 Januari 2021.

Pada 15 Desember 2020, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan istilah “Pengetatan Terukur dan Terkendali”, yang disebut sebagai pengganti PSBB.

Untuk mengatasi lonjakan kasus sejak akhir 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. 

Namun PPKM dinilai tidak efektif, sehingga munculah penerapan PPKM Mikro sejak 20 April 2021. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya melakukan pengendalian tingkat RT melalui sistem zonasi.

Pada gelombang kedua Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan istilah baru, yaitu PPKM Darurat dengan aturan yang lebih ketat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berikutnya, pemerintah saat ini menerapkan PPKM berbasis level, mulai dari 1 sampai 4. Menurut Jokowi, perubahan kebijakan dalam menangani pandemi ini merujuk pada situasi Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Hati-Hati! Kemenkes Sebut Kasus Omicron di Indonesia Didominasi Transmisi Lokal

Vaksinasi Covid-19

Pada Rabu (13/1/2021) tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia resmi dimulai, dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin buatan perusahaan asal China, Sinovac.

Setelah penyuntikan pertama itu, proses vaksinasi dilanjutkan kepada masyarakat di seluruh daerah.

Sejumlah vaksin mendapatkan izin dari BPOM, yakni Sinovac, Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer and BioNTech, Sputnik-V, Janssen, CanSino, Covovax.

Pada awalnya vaksinasi hanya diberikan dua dosis. Tapi seiring merebaknya varian Covid-19 yang menyebar lebih cepat, pada 12 Januari 2022, pemerintah memulai program vaksinasi dosis ketiga (booster).

Vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Sementara lansia dapat diberikan dengan interval 3 bulan setelah dosis lengkap.

Namun, tingginya kebutuhan vaksin di Indonesia, diperlukan kemandirian dalam pengembangan dan produksi vaksin dalam negeri untuk menangani pandemi Covid-19. Juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar, apalagi ketersediaan vaksin juga terbatas di tingkat global.

Indonesia mengembangkan vaksin secara mandiri yakni vaksin Merah Putih yang menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang memang bertransmisi di Indonesia. Pengembangan bibit vaksinnya dikerjakan oleh para ahli dan peneliti Indonesia. Produksinya juga akan dilakukan di Indonesia.

Setelah melalui proses panjang, vaksin besutan Universitas Airlangga, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, pada 9 Februari memasuki tahap uji klinis pertama.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Terbaru, Badan Usaha Boleh Gelar Vaksinasi Covid-19




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x