JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia menyetujui perlunya aturan soal penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Menurut Dewan Masjid, perlunya pengaturan pengeras suara masjid, bukan demi keharmonisan antar warga negara, tetapi menyangkut kesyahduan agar umat bisa melakukan refleksi kehidupan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni saat menjadi narasumber di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (24/2/2022).
“Kalau alasannya itu, seolah-olah Indonesia ini sedang tidak damai, tidak tenteram, tidak harmoni. Padahal yang disinggung (oleh DMI) adalah soal kesyahduan,” ujar Imam Addaruqutni.
Baca Juga: PKB Tegur Keras Menag Yaqut, Ada Apa?
Dia menjelaskan, jauh sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, DMI sudah menyampaikan pentingya pengaturan soal itu.
“Sebagai ketua DMI, Pak JK ke wilayah-wilayah juga menyampaikan tentang perlunya pengaturan,” paparnya.
Namun, kata Imam, landasan DMI soal perlunya pengaturan pengeras suara, berbeda dengan landasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Maksimal 100 Desibel, Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan SE soal Penggunaan Toa Masjid & Musala!
Dia menilai alasan SE Menteri Agama bahwa pengeras suara masjid dan musala perlu diatur demi keharmonisan, adalah distorsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.