Menurut ahli hukum, kata Agus, ucapan KSAD tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.
Selain itu, ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!
“Dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.
Dengan begitu, dari pendapat para ahli itulah kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti
Dudung pada tayangan itu menyebut "Tuhan kita bukan orang Arab" saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.
"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
"Ya Tuhan, Ya Allah SWT, saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang, itu saja doanya, itu saja," tuturnya.
Baca Juga: Di Hadapan Purnawirawan TNI, KSAD Jenderal Dudung Singgung Ancaman Kelompok Radikal
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.