Kompas TV nasional politik

Soal Kasus Brigjen Junior, Anggota Komisi I: Setiap Prajurit TNI Wajib Koordinasi dengan Pimpinan

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 13:31 WIB
soal-kasus-brigjen-junior-anggota-komisi-i-setiap-prajurit-tni-wajib-koordinasi-dengan-pimpinan
Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD. (Sumber: Tribun Manado/Andreas Ruaw)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengingatkan agar setiap prajurit TNI yang masih berdinas untuk selalu berkoordinasi dengan pimpinan dalam setiap menjalankan tugasnya. 

Hal ini menanggapi penanganan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Fadli Zon hingga Dipo Alam Bela Brigjen Junior Tumilaar: Tentara Bela Rakyat Wajar, Apalagi Benar

"Ke depan hendaknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi pada atasan langsung sekiranya melakukan giat yang mengatasnamakan lembaga/institusi TNI. Walaupun maksudnya baik akan tetapi organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugasnya," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (23/2/2022). 

Ia menilai, setiap bawahan itu sudah sepantasnya memang harus selalu berkoordinasi dengan komandannya demi menjaga nama baik institusi TNI tersebut.

"Karena TNI adalah lembaga koersif (bersenjata) beda dengan sipil, yang rantai komandonya sangat ketat apalagi dalam pengerahan kegiatan yang mengatasnamakan militer ini," ujarnya. 

Baca Juga: Kata Danpuspomad Soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Menurut dia, persoalan penahanan tersebut sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada internal TNI AD.

"Terkait dengan penahanan beliau, kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, usia pensiun tidak dapat menghentikan proses hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Baca Juga: TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun

“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Brigjen Tatang melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x