JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait meninggalnya seorang perempuan usai melakukan filler payudara di sebuah hotel di Mangga Besar.
Pertama, ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka penyuntik filler payudara pada seorang wanita di sebuah hotel di Mangga Besar.
Kedua, seorang berinisial A (29) yang bertugas menjemput dan membeli cairan silikon atas permintaan ER.
"Sebelum peristiwa (suntik filler pada korban) terjadi, ER meminta bantuan seseorang untuk membeli silikon. Sedangkan bius suntik, dan jarum serta obat ponstan juga amoxilin, dibawa ER dari rumah," jelas Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha seperti dilansir Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Diketahui, korban yang merupakan perempuan berinisial RCD (35) diduga tewas usai menjadi malapraktik filler payudara oleh ER alias Windi (54).
Kepada polisi, ER mengaku telah menggelar praktik suntik filler payudara sejak 2004.
Kendati demikian, ER tidak mengantongi sertifikat praktik dan tidak memiliki latar belakang medis.
Dalam menjalankan praktik filler payudara, ER menggunakan sejumlah bahan dan alat yang didapatkan dengan mudah.
Salah satunya menggunakan cairan silikon yang dibelinya dari sebuah toko kimia.
"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan praktik tersebut," tambah Rohman.
Saat menangkap keduanya, polisi menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.