JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Ketiganya, berinisial RPW, ZHP, dan MU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sejatinya terdapat empat tersangka. Namun satu tersangka lain yang berinisial PW masih dalam pengejaran, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ketiga pelaku yang telah tertangkap ini berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon anggota bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast karena terdapat dana proteksi.
Dalam pelaksanaan investasinya, Viral Blast menggunakan skema ponzi.
"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya,” ucap Whisnu, Senin (21/2/2022), dikutip dari Antara.
Sementara itu, kata Whisnu, para pelaku melalui PT Trust Global Karya, juga tidak memiliki izin trading dalam menjalani bisnis investasi robot trading bernama Viral Blast.
Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Waspada! Kasus Aplikasi Ilegal, Robot Trading Evotrade
Lebih lanjut Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, dalam modus operandi yang dilakukan para tersangka, perusahaan mereka memasarkan produk e-book kepada member-nya untuk digunakan trading.
Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.
"Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," ungkapnya.
Kemudian, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Diduga, pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Faktor Influencer Jadi Penyebab Banyak Masyarakat Tertipu Investasi Bodong
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang nilai senilai 1.850.000 dolar Singapura, uang tunai Rp12 juta, dokumen identitas para tersangka, 12 AM, token bank, delapan ponsel, tiga mobil mewah yang diduga hasil TPPU.
Penyidik juga telah memblokir 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.