JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, Minggu (20/2/2022).
Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan 21 entitas tersebut yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin.
Tongam menambahkan penutupan ini dilakukan agar masyarakat tak tertipu dengan iming-iming pemberian hasil yang tinggi dan tak wajar.
Seperti diketahui belakangan ini, marak investasi berbasis website atau aplikasi yang pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
Baca Juga: Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Dagang, Pemerintah: Judi Daring Berkedok Trading!
"Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," jelas Tongam dalam keterangannya, Minggu.
Dia melanjutkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memastikan dulu legalitas dari pihak yang menawarkan investasi agar tak tertipu.
Masyarakat juga diminta tak mudah tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing.
Menurutnya, dalam perdagangan, tak ada harga yang terus naik.
“Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing," tuturnya.
"Padahal dalam perdagangan, harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan,” tegas Tongam.
Baca Juga: Indra Kenz Dipanggil Polisi Soal Binomo, Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?
Aset kripto
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional
Trading
4. PT Sentra Mega Indotek (EA50)
5. OPAC Trading Limited.
Money game
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment
18. Dio Luther
19. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20. Duplikasi mengatasnamakan OVO
21. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia
Sumber : Kompas.com/SWI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.